REFORMASI politik "98 adalah pintu gerbang
Indonesia menuju sejarah baru dalam dinamika politik nasional. Reformasi
politik yang diharapkan dapat beriringan dengan reformasi birokrasi, fakta
sosial menunjukan, reformasi birokrasi mengalami hambatan signifikan hingga
kini, akibatnya masyarakat tidak dapat banyak memetik manfkat nyata dari
reformasi politik 98. Sabagai bukti nyata atas situasi tersebut adalah buruknya
pelayanan publik, misalnya; biaya yang harus dikeluarkan masyarakat secara
illegal dalam pengurusan berbagai dokumen, seperti; pengurusan KTP, pembuatan
SIM, perpanjang STNK, pengurusan IMB, sertifikat tanah, ijin usaha, tata kelola
pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) yang banyak menimbulkan kerugian Negara,
dan lain lain.
Kemudian kasus kasus Korupsi
tidak semakin surut, bahkan telah merambah pada segala lini, tidak hanya di
kalangan Eksekutif tapi juga merambah juga wilayah Legislatif, yang seharusnya
lembaga wakil rakyat tersebut menjadi mesin control terhadap jalannya tata
kelola Pemerintahan yang baik (good govemance), kemudian lembaga penegak hukum
juga tidak luput dari wabah "kanker korupsi", kongkalikong dan
konspirasi untuk memenangkang atau melindungi oknum tertentu, sehingga banyak
tuduhan mafia peradilan yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam aspek politik dan hukum, reformasi birokrasi menjadi issue penting untuk
mendapat kajian tersendiri, serta direalisasikan secara konsisten. Terlebih
lagi, dikarenakan birokrasi pemerintah Indonesia telah memberikan sumbangsih
yang sangat besar terhadap kondisi keterpurukan Bangsa Indonesia dalam krisis
yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelum era
reformasi telah membangun budaya birokrasi yang kental dengan Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN).
Namun demikian, pemerintahan pasca reformasi pun tidak menjamin keberlangsungan
reformasi birokrasi dapat terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen
pemerintah pasca reformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung
berbanding lurus dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan
KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia
selama ini.
Bila kita tilik sejarah ke belakang, buruknya mentalitas birokrasi kita saat
ini, tidak terlepas dari warisan mentalitas, birokrasi Kolonial, yang berfungsi
mengawasi dan mengontrol, serta menguasai masyarakat, bukan melaksanakan dan
menjalankan pemerintahan dengan baik, dalam melayani dan melindungi masyarakat
dari kesewenangan, ini fakta sosial, birokrasi lebih seperti pangreh praja dari
pada pamong praja, lebih ingin dilayani dari pada melayani.
Mengutip, catatan guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, Prof Dr Ramlan
Surbakti, yang banyak mengomentari atas fenomena birokrasi di Indonesia,
birokrat di Indonesia memiliki kewenangan besar, sehingga hampir semua lini
kehidupan masyarakat ditangani birokrasi.
Kewenangan yang terlalu besar itu bahkan akhirnya menonjolkan peran birokrasi
sebagai pembuat kebijakan ketimbang pelaksana kebijakan, lebih bersifat
menguasai dari pada melayani masyarakat. Akhirnya, wajar saja jika kemudian
birokrasi lebih dianggap sebagai sumber masalah atau beban masyarakat ketimbang
sumber solusi bagi masalah yang dihadapi masyarakat.
Fenomena itu terjadi karena tradisi birokrasi yang dibentuk lebih sebagai alat
penguasa untuk menguasai masyarakat dengan segala sumber dayanya. Dengan kata
lain, birokrasi lebih bertindak sebagai pangreh praja daripada pamong praja.
Bahkan kemudian terjadi politisasi birokrasi.
Pada rezim lalu, birokrasi menjadi alat mempertahankan kekuasaan. Era Pasca
reformasi pun para pejabat politik yang kini menjabat dalam birokrasi
pemerintah ingin melestarikan budaya tersebut dengan mengaburkan antara pejabat
karier dengan non karier. Sikap mental seperti ini dapat membawa birokrasi
pemerintahan Indonesia kembali kepada kondisi birokrasi pemerintahan pada masa
lalu.
Dalam masyarakat Madani (civil society), masyarakat merupakan subjek hukum
dalam ruang public (Negara), sehingga, ketika terjadi kontrak publik antara
masyarakat dan Negara keduanya berada pada posisi sejajar (equal position).
Dalam kondisi seperti ini, peran masyarakat cukup penting dalam mendorong untuk
mengurangi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme
di lingkungan birokrasi, serta mendorong pelayanan public yang lebih baik.
Birokrasi Weberian
Sosiolog Jerman, Max Weber adalah salah satu sosiolog penting yang banyak
melakukan riset soal birokrasi, menurutnya organisasi birokrasi ditandai dengan,
berbagai aktivitas regular yang diperlukan untuk mencapai tujuan tujuan
organisasi yang didistribusikan dengan suatu cara yang baku sebagai kewajiban
kewajiban resmi, kemudian, organisasi kantor kantor mengikuti prinsip hierarki,
yaitu setiap kantor yang lebih rendah berada di bawah kontrol dan pengawasan
kantor yang lebih tinggi, selanjutanya, operasi operasi birokratis
diselenggarakan melalui suatu sistem kaidah kaidah abstrak yang konsisten dan
terdiri atas penerapan kaidah kaidah ini terhadap kasus kasus; spesifik, dan
kemudian, pejabat yang ideal menjalankan kantornya berdasarkan impersonalitas,
formalistic tanpa kebencian atau kegairahan, dan kerenanya tanpa antusiasme
atau afeksi.
Birokrasi pemerintahan seringkali diartikan sebagai official kingdom atau
kerajaan pejabat, yaitu suatu kerajaan yang raja rajanya adalah pejabat. Di
dalamnya terdapat yurisdiksi dimana setiap pejabat memiliki official duties.
Mereka bekeda pada tatanan hierarki dengan kompetensinya masing masing. Pola
komunikasinya didasarkan pada dokumen tertulis.
Birokrasi Weberian, seperti pola dan system birokrasi saat ini kurang efektif
diera modern, karena tuntutan dan partisipasi masyarakat yang cukup kuat,
birokrasi yang ramping, efektif, efisien, professional, transparan, komunikatif,
akuntabel dan memiliki visi pelayanan masyarakat yang baik serta bebas dari
praktik praktik KKN yang sangat membebani masyarakat.
Birokrasi dan Politik
Hadirnya partai politik dalam sistem pemerintahan akan berpengaruh terhadap
sistem birokrasi pemerintah. Susunan birokrasi pemerintah bukan hanya di isi
oleh para birokrat karier tertapi juga pejabat politik.
Menurut teori liberal, bahwa birokrasi pemerintah menjalankan kebijakan
kebijakan pemerintah yang mempunyai akses langsung dengan rakyat melalui mandat
yang diperoleh dalam pemilihan umum. Dengan demikian birokrasi pemerintah itu
bukan hanya di isi oleh para birokrat, melainkan ada bagian bagian tertentu
yang diduduki oleh pejabat politik (Carino, 1994). Demikian pula sebaliknya
bahwa di dalam birokrasi pemerintah itu bukan hanya dimiliki oleh pemimpin
politik dari partai politik tertentu saja, melainkan ada juga pemimpin
birokrasi karier profesional.
Ketika keinginan memasukkan pejabat politik dalam birokrasi pemerintah itu
timbul, maka timbul pula suatu pertanyaan tentang hubungan keduanya. Pertanyaan
ini harus dijernihkan dengan jawaban yang tepat. Hubungan antara pejabat
politik (political leadership) dan birokrasi merupakan suatu hubungan yang
konstan antara fungsi kontrol dan dominasi (Carino, 1994). Dalam hubungan
seperti ini maka akan senantiasa timbul persoalan, siapa mengontrol siapa dan
siapa pula yang menguasai, memimpin dan mendominasi siapa.
Persoalan ini sebenarnya merupakan persoalan klasik sebagai perwujudan dikotomi
politik dan administrasi. persoalaannya kemudian timbul dua bentuk alternative
solusi yang utama, yakni apakah birokrasi sebagai subordinasi dari politik
(bureaucratic ascendancy) atau birokrasi sejajar dengan politik (bureaucratic
sublation atau attempt at co equality with the executive Carino,
1994).
Bentuk solusi executive ascendancy diturunkan dari suatu anggapan bahwa
kepemimpinan pejabat politik itu didasarkan atas kepercayaannya bahwa supremasi
mandat yang diperoleh oleh kepemimpinan politik itu didasarkan atas kepercayaan
bahwa supremasi mandat yang diperoleh oleh kepemimpinan politik itu berasal
dari Tuhan atau berasal dari rakyat atau berasal dari public interst. (The
political leadership bases its daim to supremacy on the mandate of God or of
the people, or on some nation of the public interest). Supremasi mandat ini
dilegitimasikan melalui pemilihan, atau kekerasan, atau penerimaan secara de
facto oleh rakyat. Dalam model sistem liberal, kontrol berjalan dari otoritas
tertinggi rakyat melalui perwakilannya (political leadership) kepada birokrasi.
Kekuasaan untuk melakuakan kontrol seperti ini yang diperoleh dari rakyat
acapkali disebut sebagai overhead democracy (Redford, 1969).
Dominasi kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi, menjadikan masalah baru,
yaitu menjadikan mesin birokrasi menjadi sedemikian berat menjalankan
fungsinya, birokrasi menghadapi kendala inefisiensi, profesionalitas dan tidak
jarang menjadi "sapi perahan" para politisi, demi kepentingan sesaat,
dengan mengorbankan kepentingan yang lebih besar.
Menuju Reformasi Birokrasi
Dalam kampanyenya, Presiden Susilo Bambang Yudoyono menekankan urgensi
pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. Kedua hal ini saling terkait
erat, tidak mungkin dapat memberantas korupsi tanpa upaya reformasi birokrasi
di internal pemerintahan. Restrukturisasi dan reposisi birokrasi Indonesia saat
ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perubahan sistem politik
antara pemerintahan masa lalu dengan pemerintahan masa kini di era reformasi.
Pola birokrasi yang cenderung sentralistik, dan kurang peka terhadap
perkembangan masyarakat, harus segera ditinggalkan, dan kemudian diarahkan
menjadi birokrasi yang terbuka, transparan, akuntabel, professional dan mampu
memberikan pelayanan public yang baik. Untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, maka reformasi birokrasi suatu keharusan.
Reformasi birokrasi dapat diartikan sebagai perubahan secara mendasar, baik
mind set, maupun culture set penyelenggara negara dari mentalitas, yang
bersifat mengawasi, mengontrol dan menguasai masyarakat (colonial paradigm),
menjadikan penyelenggara Negara (birokrasi) yang pro kepada Good public service
serta tata kelola pemerintahan yang dapat meminimalisir terjadinya tindakan KKN
baik pada tingkat suprastruktur dan infrastruktur penyelenggara Negara, dan
penegakan supremasi hukum.
Dalam kaitan itu, reformasi birokrasi perlu menyentuh hal hal yang menyangkut
rekruitmen CPNS yang terbuka bagi masyarakat dan bebas dari manipulasi,
perampingan birokrasi, promosi jabatan yang transparan dan Perbaikan
kesejahteraan aparatu Negara, kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah
Undang undang yang menjadi payung hukum atas perbaikan tata laksana
pemerintahan.
Rancangan Undang undang Administrasi Pemerintahan
Saat ini pemerintah Indonesia diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
(MenPAN), mengajukan RUU Administrasi Pemerintahan sebagai standar baku atas
perbaikan birokrasi di Indonesia, ini suatu terobosan penting yang perlu di
dukung semua pihak, mengapa RUU ini penting? menurut Prof Dr Safii Nugraha,
Guru Besar Hukum Tata Negara UI, RUU AP adalah Undang undang Dasarnya Reformasi
birokrasi, karena itu bila RUU ini ditetapkan menjadi UU maka dapat merubah
wajah birokrasi Indonesia secara fundamental.
Secara filosopis RUU ini menempatkan dan mempertegas masyarakat sebagai subjek
hukum ketika berhadapan negara, Negara dalam hal ini diwakili oleh administrasi
negara (birokrasi atau aparat Negara), dan UU ini akan menjadi dokumen public
bagi hubungan keduanya (Rakyat dan Negara) sehingga masyarakat berada dalam
posisi sejajar (equal position) dengan pejabat administrasi Negara, selain itu
RUU ini memiliki semangat pencegahan korupsi dari hulu, sehingga berfungsi
preventif dalam upaya pencegahan korupsi di tubuh birokrasi pemerintah.